Rabu 03 May 2017 20:55 WIB

Dugaan Politik Uang Dominasi Laporan Bawaslu di Pilgub Putaran Kedua

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyampaikan hasil temuan dan dugaan pelanggaran pada Pilgub DKI Jakarta 2017 di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyampaikan hasil temuan dan dugaan pelanggaran pada Pilgub DKI Jakarta 2017 di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan temuan dan laporan oleh Bawaslu pada Pilgub DKI Jakarta Putaran Kedua didominasi oleh dugaan politik uang. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri menuturkan laporan dan temuan terkait dugaan pemilu berupa politik uang di putaran kedua sebanyak 45. 

Sedangkan jumlah total laporan dan temuan dugaan pelanggaran sebanyak 108 pada putaran kedua. "Jadi dugaan politik uang ini yang masuk paling banyak," ujarnya di Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Sunter Jakarta Utara, Rabu (3/5). 

Terkait pembagian sembako sebagai politik uang, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan Bawaslu DKI melakukan upaya pencegahan politik uang. Begitu juga sebagian masyarakat sehingga sembako itu belum sempat dibagikan. "Karena berupa penyimpanan sembako maka hal itu belum diklasifikasikan sebagai pelanggaran," kata Mimah. 

Hal itu dibenarkan oleh Jufri. Menurut Jufri sebelum terjadinya pembagian, maka belum bisa dikatakan pelanggaran berupa politik uang. Dalam hal ini Bawaslu dan masyarakat berhasil mencegah terjadinya pelanggaran itu. "Karena menurut aturannya kan berbunyi pemberian, jadi ada yang memberikan dan menerima" katanya menjelaskan. 

Selain itu, Jufri juga menyoroti kasus bazar sembako yang sempat mewarnai Pilgub DKI Jakarta Putaran Kedua ini. Jufri mengakui hal itu sebagai celah aturan di KPU. Pasalnya, adanya bazar dalam kampanye menurut Jufri memang diperbolehkan. 

"Mungkin nanti akan diajukan pada KPU Pusat agar mekanisme bazar ini jelas, pengaturan harganya juga jelas dan masuk akal, itupun tentu butuh proses panjang" ujarnya. 

Di tempat kedua, isu penggunaan SARA dan kampanye hitam mencapai 18 laporan dan temuan. Sedangkan permasalahan yang berada di posisi ketiga sebanyak 15 dugaan pelanggaran berkaitan dengan data pemilih.

Berbeda dengan putaran pertama, isu pelanggaran data pemilih justru mendominasi. Dari 200 laporan dan temuan, terdapat 64 kasus terkait data pemilih pada putaran pertama. Sedangkan menuyusul dibelakangnya terkait pemberitahuan kampanye sebanyak 27 dan 23 dugaan pelanggaran politik uang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement