REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta mengagendakan Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah Menara Telekomunikasi pekan depan yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pengawas.
"Kami agendakan pada Jumat (12/5) dilakukan Rapat Paripurna Penetapan Raperda Menara Telekomunikasi menjadi Perda," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Rabu (3/5).
Sedangkan pembentukan tim pengawas dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan antara Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi dengan eksekutif berupa penertiban menara telekomunikasi yang dibangun selama raperda tersebut dibahas. Menara telekomunikasi tersebut dianggap sebagai menara telekomunikasi ilegal.
Berdasarkan kesepakatan, penertiban seluruh menara telekomunikasi ilegal harus dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak peraturan daerah ditetapkan.
"Oleh karena itu, kami perlu menindaklanjuti penetapan perda ini dengan membentuk tim pengawas. Bahkan kami bisa mengajukan hak bertanya jika kesepakatan tidak dijalankan secara penuh," katanya.
Sujanarko mengaku mendapatkan laporan sudah ada titik calon lokasi pembangunan menara telekomunikasi baru padahal perda belum disahkan. "Sudah diberi beton untuk pondasi. Tetapi menaranya memang belum ada. Hal seperti ini juga perlu dicermati oleh pemerintah daerah," katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta sudah pernah menjadwalkan rapat paripurna penetapan Perda Menara Telekomunikasi namun gagal karena masih ada fraksi yang menolak.
"Khusus untuk agenda kali ini, kami optimistis tidak ada lagi penolakan karena sudah ada permohonan dari pansus. Artinya, semua sudah siap untuk diparipurnakan. Bagaimanapun juga, pansus berisi perwakilan dari fraksi-fraksi," katanya.
Sementara itu, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana berkominten untuk menjalankan kesepakatan tersebut. "Kami sudah mulai memberikan teguran lisan kepada pemilik menara telekomunikasi. Sudah ada 30 menara yang pengelola atau pemiliknya ditegur," katanya.