Selasa 02 May 2017 16:31 WIB

Dirlantas Polda Jabar: Fungsi Rem Bus Kitrans Gagal

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Tomex Kurniawan mengatakan masih menyelidiki kasus kecelakaan bus pariwisata di Desa Ciloto, Cianjur yang terjadi pada Ahad (30/4). Dari hasil penyelidikan awal diketahui bus Kitrans yang terlibat kecelakaan mengalami kegagalan fungsi rem.

"Dari hasil uji analisis kita baik berkaitan dengan sarana dan prasarana pengemudi maupun angkutan bersangkutan, memang hasil penelitian dari Dishub ada gagal berfungsinya rem baik mobil HS Transport maupun Kitrans," kata Tomex usai menggelar pertemuan dengan Dishub Provinsi Jawa Barat dan pengusaha penyedia jasa angkutan di Kantor Dishub Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (2/5).

Ia menyebutkan hasil penyelidikan juga menunjukkan bus tersebut secara legalitas administrasi terdaftar. Namun tidak melakukan uji KIR yang menjadi kewajiban setiap kendaraan.

omex mengatakan masih melakukan penyelidikan untuk menjerat tersangka yang bertanggungjawab atas kendaraan tersebut mengingat sopir yang mengendarai bus Kitrans tewas di lokasi kejadian.

"Sekarang kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk memenuhi unsur 315 junto 55 KUHP berkaitan siapa berbuat apa. Sehingga keterangan saksi dengan ahli sekarang masih kita lengkapi," ujarnya.

Ia menyebutkan berdasarkan pengumpulan bukti tersebut nantinya dapat ditentukan penanggungjawab kendaraan tersebut. Bus beroperasi atas tanggungjawab manajemen perusahaan atau pemilik pribadi  yang nantinya bisa dipidanakan.

 

Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana pengoperasionalan kendaran itu selain nyaman tapi juga punya nilai keselamatan.

"Pada proses lanjut untuk kejadian tersebut kita akan memproses pidana sebagiamana UU 22 tahun 2009 pasa pasal 315 ayat 2 pemilik atau menajemen angkutan dapat dipindana dan ayat 3 kalau itu perusahaan direkomendasikan dapat dicabut SIUPnya atau dibekukan izin operaisonalnya," tuturnya.

Sementara untuk penyelidikan bus HS Transport yang kecelakaan di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu telah ditetapkan sopir sebagai tersangka. Sementara manajemen perusahaannya juga akan dimintai pertanggungjawaban karena membiarkan kendaraan yang tidak laik jalan beoperasi.

"HS Transport sudah untuk sopir ya (tersangka). Kalau pemilik kita akan melengkapi keterangan dulu yang HS," ujarnya.

Baca: Kejanggalan Bus Kitrans yang Kecelakaan di Jalur Puncak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement