Rabu 03 May 2017 00:18 WIB

Cegah Kecelakaan Maut, Kakorlantas: Jalur Puncak Perlu Dievaluasi

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa memberikan penjelasan terkait kenaikan perpanjangan STNK di Jakarta, Jumat (6/1).
Foto: Republika / Darmawan
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa memberikan penjelasan terkait kenaikan perpanjangan STNK di Jakarta, Jumat (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, perlu ada evaluasi luar biasa untuk jalur Puncak, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikannya terkait seringnya terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa di jalur tersebut.

Menurutnya jalur menuju puncak sudah dianggap menjadi lalulintas yang sangat rawan untuk keselamatan para pengedarannya.

"Memang rawan ya dan perlu evaluasi yang luar biasa," ucapnya di Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Royke mengakui, evaluasi disertai dengan pelaksaan pengerjaan tentunya akan menelan anggaran yang cukup besar. Namun biaya tersebut menurutnya tetap tidak sebanding dengan harga nyawa manusia bila kejadian serupa terulang.

"Memang biayanya sangat besar, tinggal kita kepolisian dan jajaran stakeholder di lapangan membuat bagaimana kita harus menjaga setiap saat di kawasan seperti itu. Harus dilakukan pengawasan terus menerus," katanya.

Evalusi ini, Royke melanjutkan sebenarnya bukan hanya berlaku bagi kawasan menuju puncak saja. Namun juga berlaku bagi jalur-jalur lainnya yang dianggap perlu dievalusi.

"Bukan hanya di Puncak tapi juga di beberapa tempat wisata kita di Indonesia ini memang evaluasi harus disempurnakan," ujarnya.

Kecelakaan tersebut sambungnya, tidak lepas juga dari lima pilar yang harus diperbaiki. Di antaranya menajemen lalulintas, pemeliharaan kendaraan yang berkeselamatan, serta bagaimana membuat suatu jalan yang berkeselamatan, membuat masyarakat atau manusia yang berkeselamatan, dan bagaimana mengelola atau memanage pasca terjadinya kecelakaan.

"Masing-masing ada instansinya yang mengawaki," jelasnya.

Seperti bagian pengurusan SIM adalah kepolisian, sedangkan kendaraan laik atau tidak menjadi tanggung jawab kementerian perhubungan baik di daerah maupun nasional. Kemudian terkait kondisi jalan maka menjadi kewenangan kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement