REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan larangan bus tidak layak jalan untuk melintas di jalur Puncak-Cianjur. Hal tersebut diterapkan setelah adanya kesepakatan bersama dengan Kementerian Perhubungan, Dishub Jabar, dan kepolisian.
"Hal tersebut untuk mengantisipasi kembali terjadinya kecelakaan akibat bus yang tidak layak jalan karena selama ini armada bus bukan dari Cianjur, atau Bogor, sehingga menyulitkan kami untuk melakukan tindakan termasuk melakukan operasi," kata Kepala Dishub Cianur, Djoni Rojali di Cianjur, Rabu (3/5).
Dia menjelaskan, setelah melakukan rapat dan berkordinasi dengan berbagai pihak seperti Dishub se-Jabar, Kementerian Perhubungan dan pihak kepolisian, sepakat untuk melarang bus yang tidak layak jalan untuk melintas di Jalur Bogor-Puncak-Cianjur, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
Selama ini, kata dia, penyebab kecelakaan bukan karena kontur jalan atau kurangnya rambu lalu lintas dan penerang jalan. Melainkan karena human error dan tidak layaknya kendaraan seperti yang terjadi beberapa hari lalu di Jalur Puncak-Ciloto yang menewaskan 11 orang korban jiwa.
Terkait penambahan rambu dan lampu penerang, dia mengatakan hal itu akan dilakukan dan telah dikoordinasikan dengan pihak terkait di pusat. "Namun intinya kembali ke bus yang melintas apakah layak atau tidak dan supir yang propesional," katanya.
Djoni mengatakan akan berkordinasi dengan Pemkab Bogor dan pihak kepolisian, untuk melakukan razia dan pemeriksaan setiap bus yang akan menuju ke wilayah Puncak-Cianjur. Termasuk kendaraan besar lainnya seperti truk. "Kalau tidak layak jalan bus tersebut akan dipulangkan ke pollnya masing-masing," katanya.
Sedangkan terkait dua kecelakaan yang terjadi di Jalur Puncak-Ciloto, dia mengatakan akan kembali melakukan pendataan dan pengecekan armada bus umum dan pariwisata yang ada di Cianjur. "Pengecekan termasuk surat-surat dan uji kelayakan agar tidak ada lagi pemalsuan," katanya.