Senin 01 May 2017 20:37 WIB

Polisi: Miryam Kabur karena Kaget Ditetapkan Tersangka

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Ilham
Miryam S Haryani (kedua kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Miryam S Haryani (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan pernyataan terkait penangkapan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani. Kapolda Irjen Mochammad Iriawan menyatakan, pihaknya menangkap Miryam di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, dini hari.

Menurut kepolisian, Miryam kabur karena kaget ditetapkan sebagai tersangka KTP-el. “Tadi malam pukul 00.20 yang bersangkutan di Grand Kemang Hotel. Tim kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dia kaget ditetapkan jadi tersangka karena memberikan keterangan palsu. Jadi dia pergi,” kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Iriawan menjelaskan, pihaknya telah mengendus keberadaan Miryam beberapa hari sebelum penangkapan. Menurut Iriawan, politisi Partai Hanura itu sempat berada di Bandung dan menginap di sebuah hotel di sana.

“Sudah mulai terendus berada di Bandung di tempat beberapa kerabatnya. Kemudian kami telusuri di Bandung di Waringin, kemudian ke Trans Hotel juga dia sempat pindah ke sana,” katanya.

Iriawan mengatakan, Miryam baru berada di Jakarta, Ahad (30/4). Ketika itu, ia berada di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan bersama adiknya. Kepolisian akan menyelidiki keterlibatan kerabat Miryam yang ikut andil dalam kepergiannya tersebut. “Kemudian tanggal 30 yang bersangkutan pindah ke Jakarta, ke kerabatnya di wilayah Kemang. Nanti akan kita perdalam kerabat-kerabatnya yang membantu,” kata dia.

Iriawan mengatakan, saat ditangkap, Miryam beserta adiknya sedang menunggu seseorang yang katanya akan datang ke hotel tersebut. Polisi menyatakan akan mendalami siapa pihak yang berencana bertemu Miryam di Hotel di daerah Kemang itu. “Kita akan dalam siapa yang akan datang tersebut,” kata Iriawan.

Menurut dia, setelah Miryam ditangkap, pihaknya akan menyerahkannya ke KPK untuk pendalaman lebih lanjut. Menurut Iriawan, hal ini adalah bentuk sinergitas antara KPK dan Polisi. “Setelah ini kami akan menyerahkan kepada KPK, nanti KPK yang melakukan pemeriksaan. Kami hanya melakukan bantuan, kegiatan ini sering dilakukan."

Miryam akan disangkakan dengan Pasal 22 UU 30 UU KPK dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun. Miryam diduga memberikan keterangan palsu ketika KPK berupaya mengungkapkan kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement