REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengingatkan aksi massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tidak mengintervensi pengadilan terkait rencana sidang vonis penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Namanya pengadilan tidak bisa diintervensi jadi tidak boleh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (28/4).
Argo mempersilakan elemen masyarakat menggelar aksi long march terkait sidang vonis Basuki namun tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum. Argo menuturkan Polda Metro Jaya dan jajaran polres telah menyiapkan kekuatan personel guna mengamankan aksi GNPF MUI tersebut.
"Ribuan pasukan kami turunkan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya, massa GNPF MUI menggelar aksi jalan kaki usai shalat jumat di Masjid Istiqlal menuju Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (28/4). Elemen keagamaan itu menuntut pengadilan menghukum penjara Basuki yang dituduh menodakan agama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Basuki hukuman setahun dengan masa percobaan selama dua tahun.