Rabu 08 May 2019 12:34 WIB

Bachtiar Nasir Belum Konfirmasi Kehadiran ke Polri

Polisi menyiapkan panggilan kedua untuk Bachtiar Nasir.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Ustaz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik menjadwalkan pemeriksan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) hari ini, Rabu (8/5). Namun, hingga pukul 12.00 WIB, UBN belum muncul di Mabes Polri dan belum ada keterangan dari pihak UBN.

“Kami sudah tunggu sampai jam 12.00 WIB ini,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam pesan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (8/5).

Baca Juga

Selain itu lanjut Dedi, juga tidak ada pemberitahuan dari kuasa hukumnya alasan ketidak hadirkan UBN. Sehingga penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua.

“Apabila tidak hadir dan belum ada konfirmasi dari pihak penasehat hukumnya maka dipersiapkan surat panggilan kedua,” terangnya.

Saat ditanyakan kapan tepatnya UBN alam kembali diperiksa. Menurut Dedi minggu depan. “Minggu depan,” kata dia.

Seperti diketahui dalam surat panggilan tersebut diberitahukan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB hari ini. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Dedi juga menerangkan bahwa panggilan tersebut berkaitan dengan kasus dana yayasan yang menjerat UBN pada 2017. Penyidik kata dia, nampaknya memiliki bukti-bukti baru yang harus dikonfirmasi terhadap UBN sehingga meminta UBN kembali memberikan keterangan setelah dua tahun lamanya kasus tersebut sempat berhenti.

"(Kasus) menyangkut masalah penyalahgunaan dana yayasan. Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," kata Dedi.

UBN diduga telah melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement