REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja serta jajaran Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau menjaring 56 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau KTP, Kamis.
"Langkah ini merupakan salah satu upaya kita mengendalikan pendatang baru ke Kota Pekanbaru," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Razia gabungan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Timur Pekanbaru, tepatnya di depan Mapolsek Kecamatan Tenayan Raya. Petugas menghentikan setiap warga yang melintas di salah satu pintu masuk ke Kota Bertuah tersebut.
Hasilnya diperoleh 56 orang tidak mengantongi KTP serta empat orang lainnya yang kedapatan memiliki KTP luar Kota Pekanbaru. "Mereka jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan," ujar Zul.
Sebagai sanksinya, Zul mengatakan denda Rp 50 ribu kepada setiap pelanggar Perda. Denda tersebut nantinya akan dimasukkan kas daerah Kota Pekanbaru. Selanjutnya, mereka juga diminta untuk membuat perjanjian agar selalu membawa KTP saat keluar dari rumah.
Terpisah Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Baharuddin mengatakan pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa sebagai upaya mengendalikan masuknya pendatang ke kota berpenduduk 1,1 juta jiwa tersebut.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki kartu identitas agar segera mengurus ke unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Disdukcapil yang ada di masing-masing kecamatan.
"KTP itu sangat penting sebagai identitas diri apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Untuk itu saya imbau segera urus KTP bagi masyarakat yang belum punya dan warga luar yang tinggal di Pekanbaru untuk segera mengurus surat pindah," jelasnya.