Kamis 27 Apr 2017 16:12 WIB

KPK Kirim Surat Penetapan Miryam Sebagai Buronan kepada Kapolri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Miryam S Haryani saat bersaksi di persidangan kasus korupsi KTP-el.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Miryam S Haryani saat bersaksi di persidangan kasus korupsi KTP-el.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya selama ini sudah berbaik hati kepada politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, dalam kasus indikasi pemberian keterangan palsu di sidang kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Namun, Miryam tidak juga memenuhi panggilan KPK yang telah dilayangkan beberapa kali.

"Dasar pengiriman surat DPO (daftar pencarian orang) kepada Polri tersebut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan tentu saja, termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar dia, Kamis (27/4).

KPK telah memberikan kesempatan kepada Miryam untuk dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak kuasa hukum Miryam pekan lalu datang ke KPK lalu menyampaikan surat keterangan sakit kliennya. Namun, sampai hari ini pun KPK belum menerima kejelasan dari kedatangan Miryam ke KPK.

"Karena itu dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka MSH dan kemudian mengirimkan pada pihak kepolisian," ujar dia.

Febri mengatakan, pemanggilan terhadap Miryam sudah dilakukan dua kali. Pihak dari Miryam juga sempat melakukan penjadwalan ulang. Tapi dengan berbagai alasan, Miryam belum hadir sampai saat ini untuk diperiksa KPK.

"Kita berharap kalau ada informasi dari masyarakat atau dari pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka MSH itu dapat melaporkan ke kantor kepolisian yang terdekat karena saat ini kita mengirimkan surat DPO tersebut ke Kapolri," kata dia.

Pada 25 April lalu, KPK memang telah menggeledah kediaman Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, Miryam tidak berada di sana. "Jika pada saat itu ada MSH, tentu saja kita lakukan tindakan-tindakan penyidikan pada saat itu," kata dia.

Febri mengatakan, Miryam sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini sudah dilakukan sejak Miryam menjadi saksi di persidangan kasus proyek KTP-el. "Sudah dicekal posisinya sebagai saksi saat itu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement