REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fahmi Salim membantah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pleidoinya yang menyebut Undang-Undang Penistaan Agama tidak jelas. Menurut Fahmi, undang-undang dan pasal penistaan ini bukan pasal karet.
"Ini hukum positif di Indonesia, diakui legalitasnya bahkan Mahkamah Konstitusi memandang (UU) tetap terus ada, dan menyatakan perlu perlindungan terhadap agama di Indonesia," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/4).
Fahmi menjelaskan, UU penistaan agama harus tetap ada, karena negara Indoneisa merupakan negara Pancasila. "Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi sakralitas kesucian agama itu wajib dilindungi oleh negara," katanya.
Dia mengatakan, apa jadinya kalau negara Pancasila ini tidak melindungi umat beragama. Jika UU tersebut dihilangkan, kata dia, akan terjadi marak sekali penodaan agama di Indonesia.
"Karena kasus Ahok saja, banyak sekali orang-orang yang mengolok dan menistakan agama. Apalagi kalau dia diputus bebas, ini lebih berbabahaya lagi, orang semakin berani tampil vulga, dan menghina agama," kata dia menjelaskan.
Pasal penistaan agama ini, kata dia, sudah berjalan puluhan tahun di Indonesia dan tidak pernah menimbulkan masalah. Namun saat ini, kata dia, malah dipermasalahkan oleh Ahok. "Karena dipermasalahkan oleh orang yang bermasalah," ujar dia.
Menurut dia, tidak semestinya mengaminkan dan mengambil pendapat dari orang yang sedang terjerat pasal penistaan agama. Fahmi mengibaratkan seperti kasus pencuri, tentu pencuri akan tidak rela kalau dia dihukum tentang pencurian, pemerkosa tidak akan suka jika dijerat oleh jaksa dengan pasal perkosaan.
"Semua orang yang berbuat tindakan kriminal pasti tidak suka dengan pasal-pasal yang menjerat dia yang ada dalam konstitusi dan hukum positif yang ada di Indonesia, sama Ahok juga seperti itu, dia melakukan penistaan agama, dia juga tidak suka dengan mengatakan itu UU itu tidak jelas," kata dia.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam agenda pembacaan pleidoi, Ahok menyebut UU penistaan agama tidak memiliki batasan hukum yang jelas. "UU Penistaan Agama yang diproduksi rezim Orde Baru sebuah UU yang batas pelanggarannya tidak jelas. Tidak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinistakan itu," ujar Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4).