Rabu 26 Apr 2017 17:09 WIB

Ini 4 Tuntutan Pemuda Muhammadiyah ke Komisi Kejaksaan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ilham
Sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Gufroni sudah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait penuntutan persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut dia, Satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum.

"Atas kejanggalan secara yuridis dan sosiologis, kami mendesak beberapa hal kepada Komisi Kejaksaan," ujar Gufroni, Rabu (26/4).

Pertama, Gufroni meminta Komjak segera memanggil dan memeriksa JPU kasus Ahok. Kedua, meminta Komjak mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban JPU yang diduga tidak independen.

"Hal ini diperintahkan oleh Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip akuntabilitas," kata dia.

Ketiga, Pemuda Muhammadiyah meminta Komjak meminta pertanggungjawaban JPU atas dugaan ketidaknetralannya dalam mengajukan tuntutan yang menujuk pada pasal yang sama, yaitu pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan. Terakhir, menganjurkan Komjak mengganti tim JPU yang menangani kasus Ahok.

"Jaksa Agung dapat memilih jaksa lain yang mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement