REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir berpendapat, hakim bisa memutuskan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melebihi tuntutan yang diajukan Jaksa. Hal tersebut, kata Mudzakir, merupakan kewenangan Hakim untuk memberikan putusan.
"Artinya tidak harus berpaku pada patokan Jaksa tapi juga bisa lebih dari pada itu, bisa juga dalam satu konteks ini," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/4).
Menurut Mudzakir, putusan yang lebih berat dari tuntutan bisa terjadi. Sebab, kata muzakir, Hakim lah yang memeriksa secara objektif dalam proses putusan nanti apakah akan mengikuti tuntutan jaksa atau tidak. "Hakim bisa memutus di atasnya, di atas dari tuntutan Jaksa, bisa," katanya.
Mudzakir juga menyayangkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa yang menurutnya tidak melihat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa merupakan tindak pidana dengan kerugian berbentuk imateril. Tindak pidana penghinaan, jelasnya, kerugian tidak dilihat ukuran fisik melainkan ukuran psikis.
"Membuat sesuatu itu ternoda. oleh sebab itu, ukuran ini juga harus dipertimbangkan oleh jaksa, karena ukuran ini letaknya pada sikap dan ucapan," pungkasnya.