Kamis 20 Apr 2017 10:57 WIB

Pilkada Usai, Sidang Ahok Tetap Diwarnai Aksi Dua Kubu Berseberangan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada  sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sidang kasus penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). Di luar lokasi sidang, massa pendukung pro dan kontra tetap hadir.

Meski Pilkada DKI telah usai, pendukung Ahok terlihat berkumpul di Jalan Harsono RM ruas utara seperti saat sidang-sidang sebelumnya. Mereka pun kompak mengenakan baju kotak-kotak merah khas pendukung Ahok. "Hidup kebinekaan!" seru para peserta aksi.

Salah satu peserta, Indi Rahmayanti, mengatakan, akan terus mendukung Ahok meski dalam hitung cepat berbagai lembaga survei jumlah suara gubenur pejawat itu lebih rendah dari Anies.

Menurut Indi, Ahok menggambarkan kaum minoritas yang sedang menghadapi cobaan. "Bukan soal pilkada saja, kami pasrah, tapi kebenaran dan kebhinekaan harus ditegakkan," ujar wanita 35 tahun ini, Kamis.

Sementara massa kontra Ahok juga tetap berkumpul di ruas selatan Jalan Harsono RM. Seperti biasa, mereka mengenakan baju putih-putih. Dalam orasinya, para peserta menuntut agar pemerintah tidak mengistimewakan Ahok dalam kasus penodaan agama ini.

Salah seorang massa kontra Ahok, Amri Husein, mengatakan, ia akan terus mengawal proses sidang. Menurut Amri, meski Ahok nantinya gagal menjadi gubernur, Ahok tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. "Tetap harus dipenjara, proses hukum jangan berhenti," kata dia.

Sidang kasus penodaan agama ini kembali digelar setelah sempat mengalami penundaan. Sebelumnya, sidang digelar pada Selasa (12/4). Namun, dengan alasan ketidaksiapan jaksa penuntut umum (JPU), sidang pun diundur. Sidang pada Kamis ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Baca juga,  Anies-Sandi Unggul di Semua Lembaga Survei Ternama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement