Selasa 18 Apr 2017 23:13 WIB

Tersangka Pembakaran Sekeluarga di Medan Diupah Rp 300 Ribu

Rep: Issha Harruma/ Red: Nur Aini
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho memaparkan kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Medan, Rabu (5/4).
Foto: Republika/Issha Harruma
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho memaparkan kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Medan, Rabu (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi masih memburu empat tersangka pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga Jl Milala, Sidomulyo, Medan Tuntungan, Medan, Rabu (5/4) lalu. Hingga saat ini, polisi telah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, lima tersangka itu terdiri dari perencana pembakaran, Jaya Mita Br Ginting (50 tahun), pendana pembakaran, Cari Muli Br Ginting (64 tahun), dua eksekutor, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37 tahun) dan Rudi Suranta Ginting (23 tahun), serta seorang lagi yang mengawasi keadaan saat tersangka lain membakar rumah korban, Julpan Nitra Purba (18 tahun).

"Masih ada empat tersangka lain yang kami cari, tiga eksekutor dan seorang manajer atau yang mengatur pembakaran. Kami segera terbitkan DPO untuk keempatnya," kata Rycko di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4).

Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, aksi para tersangka ini bukan yang pertama kalinya. Mereka pun disebut telah merencanakan pembunuhan dengan pembakaran itu sejak lebih dari sebulan lalu.

"Perencanaannya sudah lama karena sudah tiga kali (percobaan pembakaran). Pertama, sekitar sebulan sebelumnya, kedua sejak tanggal 2 April atau tiga hari sebelumnya. Diperkirakan telah direncanakan lebih dari sebulan sebelumnya," kata Sandi.

Sandi mengatakan, para tersangka tersebut selalu bersama-sama terlibat dalam tiap percobaan pembakaran yang dilakukan. Untuk melakukan pembunuhan tersebut, para tersangka dibayar oleh Cari Muli Br Ginting yang disuruh otak pelaku, Jaya Mita Br Ginting. Polisi pun masih menyelidikan hubungan kekerabatan antara mereka. "Mereka ini ada yang dibayar Rp 300 ribu, Rp 1 juta. Tergantung peran masing-masing," ujar dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.  "Pasal pembunuhan berencana ancamannya hukuman mati, seumur hidup, minimal 20 tahun," kata Sandi.

Pembunuhan dengan cara pembakaran ini dilatari rasa dendam tersangka Jaya Mita Br Ginting terhadap korban akibat sengketa rumah. Kepada petugas, Jaya Mita menyebut korban tidak mau melunasi biaya pembelian rumahnya yang berdiri di atas tanah negara. Dia pun sakit hati karena Marita Br Sinuhaji dan suaminya, Gandhi Ginting, sering mengeluarkan kata-kata kasar. Jaya Mita lalu berniat menghabisi korban dengan membakar rumahnya.

Kebakaran tersebut menewaskan satu keluarga, yakni Marita Sinuhaji (57 tahun), anaknya bernama Frengky Riza Ginting (28 tahun) serta anak Frengky, Kristin Ginting (8 tahun), dan Selvi Ginting (5 tahun). Api melahap rumah mereka di Jl Milala, Sidomulyo, Medan Tuntungan, Medan, Rabu subuh (5/4).

Baca juga: Pembakaran Satu Keluarga di Medan Berlatar Sengketa Rumah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement