Selasa 18 Apr 2017 20:34 WIB

JMG Otak Pelaku Pembakaran Satu Keluarga

Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho memaparkan kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Medan, Rabu (5/4).
Foto: Republika/Issha Harruma
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho memaparkan kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Medan, Rabu (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tersangka yang berinisial JMG merupakan otak pelaku pembakaran satu keluarga di Jalan Milala Simpang Jalan Gardu, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan yang menewaskan empat korban jiwa.

Hal tersebut ditegaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Ryco Amelza Dahniel, dan didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, dalam pemaparan kasus pembakaran tersebut, di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4).

Kasus pembakaran rumah di Kecamatan Medan Tuntungan itu, Rabu (5/4) pagi dan menewaskan Marita Sinuhaji (58 tahun), Franki Ginting, (30), Selvi (5), dan Kristin (3). Ryco mengatakan, pelaku membakar rumah korban Marita Sinuhaji, dan terlebih dahulu direncanakan dengan meminta bantuan kepada empat tersangka lainnya, yakni NG, MG, CNB dan RSG.

Pelaku JMG, menurut dia, dalam aksi pembakaran rumah tersebut, ikut mengatur strategi dan mengeluarkan seluruh biaya yang diperlukan para tersangka. "Jadi, JMG adalah orang yang sangat berkepentingan agar seluruh keluarga Marita dapat dihabisi dengan cara membakar rumahnya," kata Ryco.

Baca: Pembakaran Satu Keluarga di Medan Berlatar Sengketa Rumah

Ia menyebutkan, tersangka nekat membakar rumah korban karena sudah cukup lama menaruh dendam. Karena, tersangka sebelumnya jual beli tanah dengan Marita, namun belum juga diselesaikan, dan akhirnya terjadilah perbuatan main hakim sendiri.

"Korban sekeluarga dibakar hidup-hidup dengan cara menuangkan BBM jenis bensin di sekeliling rumah Marita. Pintu depan rumah korban digembok sehingga tidak ada yang bisa ke luar," ucapnya.

Amelza menambahkan, dalam aksi pembakaran tersebut, JMG memberikan uang kepada para tersangka, yakni ada yang senilai Rp 700 ribu dan Rp 1 juta. "Jadi, aksi pembakaran satu keluarga itu dilakukan cukup sadis, dan tidak memiliki perikemanusiaan. Dan diancam hukuman mati, karena dijerat Pasal 338,340 jo 187 KUH Pidana," kata Kapolda Sumut.

Sebelumnya, kebakaran dua unit rumah permanen di Jalan Milala, Kelurahan Sidomulyo, Lingkungan I, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/4) sekitar pukul 05.30 WIB, menyebabkan empat orang penghuni rumah tewas terbakar. Keempat korban itu, masing-masing, Marita Sinuhaji (58) Prengki (31) (anak laki-laki Marita Sinuhaji), Selvy (5) dan Kristin (3) (anak dari Prengki).

Mereka ditemukan dalam kondisi terbakar dan tertelungkup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement