Rabu 19 Apr 2017 14:38 WIB

Keluarga Bantah Korban Pembunuhan Sekeluarga di Medan Berutang

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto memperlihatkan foto Andi Lala tersangka kasus pembunuhan sekeluarga berdasarkan keterangan 12 orang saksi, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Selasa (11/4).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto memperlihatkan foto Andi Lala tersangka kasus pembunuhan sekeluarga berdasarkan keterangan 12 orang saksi, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Keluarga Riyanto, korban pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli membantah korban memiliki utang pembelian narkoba kepada tersangka Andi Lala.

"Tudingan tersebut adalah fitnah yang sangat keji dan mengada-ngada yang sengaja dibuat oleh tersangka pembunuh yang sangat sadis itu. Itu hanya untuk menyudutkan Riyanto," ujar Wagiman, orang tua Riyanto saat ditemui di Medan, Rabu (19/4).

Selain itu, keluarga juga membantah tersangka Andi Lala sempat mengajak Riyanto mengonsumsi sabu-sabu sebelum dibunuh. "Segala tuduhan yang disampaikan pelaku pembunuhan itu, adalah bohong dan tidak dapat dipercaya," kata Wagiman.

Ia menyebutkan, Andi Lala yang bertempat tinggal di Lubuk Pakam itu, adalah tipikal orang yang tidak bisa dipercaya, memiliki temepramen keras, serta tidak manusiawi. "Padahal, Riyanto selama ini merupakan teman baik Andi Lala, bahkan mereka sering sama-sama pergi kalau ada acara pesta perkawinan.

Wagiman menambahkan, anak kesayangannya itu tidak mungkin terlibat dalam bisnis jual beli narkoba dengan tersangka.

Sebab, Riyanto selama ini adalah anak yang rajin shalat, baik, patuh, dan selalu berbakti kepada kedua orang tuanya.

"Jadi, tidak mungkin Riyanto mau melakukan pekerjaan yang haram, melanggar hukum, dan dilarang dalam ajaran agama Islam. Ini hanya hanya strategi Andi Lala untuk mengalihkan penyidikan kasus pembunuhan yang sedang ditangani Polda Sumut," katanya.

Baca: Kejiwaan Eksekutor Pembunuhan Sekeluarga di Medan akan Diperiksa

Dia berharap penyidik tidak terlalu mudah percaya dengan berbagai alasan yang disampaikan Andi Lala yang terlibat dua kali dalam pembunuhan berencana tersebut. Keluarga juga mengharapkan Polda Sumut tetap menerapkan pasal hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumut menemukan motif dendam dalam peristiwa pembunuhan terhadap Riyanto dan keluarganya di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Dalam paparan di Mapolda Sumut di Medan, Senin (17/4) Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, dendam merupakan motif utama dalam pembunuhan yang dilakukan Andi Lala tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Andi Lala mengaku Riyanto memiliki utang pembelian sabu-sabu sebanyak Rp 5 juta yang belum dibayar. Pada malam pembunuhan tersebut, Andi Lala mengaku sempat mengajak Riyanto mengonsumsi sabu-sabu untuk membuat korban menjadi lengah.

"Keterangan tersangka, korban diajak (mengonsumsi) sabu-sabu sebelum dieksekusi," ungkapnya.

Warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dikagetkan karena adanya lima warga yang ditemukan tewas pada Ahad (9/4) pagi. Kelima korban yang tewas adalah Riyanto (40 tahun), istrinya Riyani (35), dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60). Selain itu, puteri bungsu korban bernama K (4) ditemukan dalam kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement