Selasa 18 Apr 2017 17:24 WIB

‎DPR: Jika Terbukti Politik Uang, Keikutsertaan Paslon Bisa Dibatalkan

Rep: Qommarria Rostanti / Red: Ilham
Almuzzammil Yusuf
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Almuzzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menindak tegas tim sukses, relawan, dan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang membagikan sembako murah besar-besaran di masa tenang. Pasalnya, pembagian sembako murah dengan harga tidak wajar adalah bagian dari politik uang yang dilarang berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Panwaslu harus tegas. Tidak boleh tutup mata," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf ‎dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (18/4).

Menurut dia, apabila politik uang tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka dapat dilakukan pembatalan pasangan calon berdasarkan Pasal 73 jo 135A Undang-Undang No10 Tahun 2016. "Iya paslon dapat dibatalkan jika terbukti politik uang atau bantuan itu dilakukan oleh tim sukses, relawan, dan pendukung paslon. Apalagi di masa tenang,” kata dia.

Dia pun meminta aparat penegak hukum, terutama jajaran kepolisian agar bersikap profesional, adil, dan netral dalam Pilkada DKI Jakarta. Almuzzammil menyebut publik mempertanyakan apakah benar oknum kepolisian mengawal sembako murah yang dilakukan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot S‎aiful Hidayat (Djarot) atau tidak.

"Jika benar, maka ini jelas merusak citra kepolisian sebagai aparatur sipil negara,” ujar Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement