REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya mendata setidaknya terdapat 65 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Jumlah itu merupakan akumulasi kasus selama setahun terakhir.
Kepala Bidang (Kabid) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya Yayah Wahyuningsih mengatakan 65 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Tetapi, Kecamatan dengan kasus kekerasan terbanyak adalah di Mangunreja, Singaparna, Ciawi, Sukaresik dan Manonjaya.
“Dari 65 itu, kasusnya yang paling banyak dari mulai pelecehan, KDRT, penelantaran anak hingga penganiayaan,” katanya pada wartawan.
Ia mengakui kendala dalam menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan itu yaitu penyelesaian kasus dengan cara kekeluargaan. Padahal menurutnya, metode ini belum tentu menuntaskan persoalan. Dia mengatakan, kadang kala pihak keluarga mesti berani membawa kasus kekerasan ke tingkat pengadilan agar pelakunya jera.
Ia menjanjikan pola deteksi lebih dini terhadap kasus seperti ini guna menghindari jatuhnya korban. Untuk itu, ia merasa perlu koordinasi antara pemerintah dengan unsur tokoh masyarakat baik itu Ketua RT atau RW yang mempunyai pengaruh di wilayahnya.
"Kami akan mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait mulai dari tingkat atas hingga bawah. Penanganan para korban pun tidak akan melalui administrasi yang rumit. Sebab lewat deteksi dininya akan bisa dilakukan pencegahan supaya menurunkan kekerasan terhadap anak dan perempuan," ujarnya.