Rabu 12 Apr 2017 14:41 WIB
Pilkada DKI

Pengamat: Penundaan Sidang Tuntutan tak Pengaruhi Elektabilitas Ahok

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto menilai, penundaan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pembacaan tuntutan tidak terlalu berpengaruh dalam kontestasi pilgub DKI 2017. Bahkan, menurutnya, penundaan tersebut juga tidak berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas sang calon gubernur pejawat.

"Penundaan penuntutan terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama tidak berpengaruh signifikan terhadap elektabilitasnya," kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/4).

Arif melanjutkan, terkait dugaan adanya kepentingan politik dalam penundaan tuntutan Ahok, menurutnya peradilan terkait penodaan agama sudah politis sejak awal. Peradilan tersebut menurutnya dijadikan wahana kompetisi politik oleh pihak-pihak yang terkait Pilkada DKI 2017.

"Semua tentang dakwaan penodaan agama dan peradilan ini politis sejak awal. Saya prihatin pengadilan dijadikan wahana kompetisi politik oleh pihak-pihak yang terkait Pilkada Jakarta," ucap Arif.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali melanjutkan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Sidang tersebut sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan.

Tetapi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan tiba-tiba meminta sidang tersebut ditunda karena materi tuntutan belum siap. Hakim Dwiarso akhirnya memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda menjadi 20 April mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement