Rabu 12 Apr 2017 07:55 WIB

Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Pelapor: JPU Aneh

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Pedri Kasman.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedri Kasman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Pedri Kasman mengungkapkan nuansa pilkada DKI sangat kental dalam penundaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-18, Selasa (12/4), kemarin. Sekretaris Pemuda Muhammadiyah ini menyesalkan langkah JPU menunda pembacaan tuntutan, hanya karena alasan berkas tuntutan belum selesai diketik.

Anehnya, menurut dia, ketika hakim menawarkan ditunda minggu depan pada Senin 17 April, JPU justru menambahkan hari penundaan. JPU beralasan ini karena adanya surat Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang pembacaan tuntutan ditunda setelah pilkada.

Lalu penasehat hukum Ahok menawarkan tanggal 21 April, karena itu hari Jumat akhirnya disepakati tanggal 20 April hari Kamis. "Jadi tanggal 20 itu justru muncul dari penasehat hukum Ahok. Terlihat kentara sekali seperti sengaja dikondisikan pembacaan tuntutan setelah Pilkada DKI putaran dua," katanya.

Pedri menilai secara logika sulit dipahami kalau JPU belum selesai mengetik, padahal minggu lalu mereka menyatakan siap untuk membacakan tuntutan. "Kalau pun ditunda kenapa bukan tanggal 17 April? Kenapa pilihannya setelah Pilkada DKI selesai?" kata dia menambahkan.

Menurut dia, seharusnya kasus hukum tidak boleh dikaitkan dengan politik. Publik sudah sangat paham bahwa aroma pengaruh politik pada kasus tersebut begitu kentara, termasuk dalam penundaan putusan ini. "Ini jelas sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum terlihat begitu mudah dipermainkan karena adanya kepentingan politik dan kekuasaan segelintir orang," kata Pedri.

Untuk itu, pihaknya akan meminta kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial agar segera menginvestigasi penundaan sidang ini. Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial betul-betul harus mengawasi jaksa dan hakim yang menangani perkara Ahok ini. Baginya ini penting agar bisa dipastikan kasus ini pada akhirnya bisa berjalan pada koridor hukum yang benar dan terbebas dari faktor lain seperti faktor politik dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement