Selasa 11 Apr 2017 21:31 WIB

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh ke Palembang, Pria ini Ditangkap di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: M.Iqbal
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran (keempat kanan) menghadirkan barang bukti tindak kejahatan narkoba berupa, pohon ganja segar siap panen dan ganja kering hasil operasi di pegunungan Seulawah, Aceh Besar, bersama dua tersangka saat gelar ka
Foto: ANTARA FOTO
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran (keempat kanan) menghadirkan barang bukti tindak kejahatan narkoba berupa, pohon ganja segar siap panen dan ganja kering hasil operasi di pegunungan Seulawah, Aceh Besar, bersama dua tersangka saat gelar ka

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Seorang kurir narkoba lintas provinsi diringkus di Medan. Dari tangannya, petugas menyita 1 kg sabu. 

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, tersangka yang diringkus, yakni Suhaimi Lubis (28 tahun), warga Seumatang Keude, Peureulak Timur, Aceh Timur, Aceh. Dia diringkus saat baru tiba di Medan dan akan melanjutkan perjalanan ke Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (5/4) pagi.

"Tersangka ditangkap di Pool bus AKAP/AKDP di jalan Sisingamangaraja Km 7,5, Medan Amplas," kata Afdhal di Medan, Sumut, Selasa (11/4).

Afdhal menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki membawa sabu dari Peureulak, Aceh Timur, Selasa (4/4) malam. Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Patumbak kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sesuai ciri-ciri yang disebutkan.

Pada Rabu (5/4) malam, Unit Reskrim menemukan target operasi (TO) yang baru turun dari bus di terminal Pinang Baris. Petugas pun mengikuti diduga tersangka yang turun dari mobil dan kemudian menggunakan becak bermotor menuju Jl Sisingamangaraja, Medan Amplas. 

Saat terduga tersangka berhenti di loket pool bus AKDP di Jl Sisingamangaraja, tim pun bergerak mencegat laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan tas ransel diduga tersangka ditemukan satu bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 kg," ujar Afdhal.

Afdhal mengatakan, serbuk putih yang ditemukan tersebut dibungkus dengan plastik kopi kuning. Setelah diuji, serbuk itu positif merupakan narkoba jenis sabu.

Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh seseorang untuk membawa barang haram tersebut ke Palembang, Sumatra Selatan. "Tersangka mengaku akan mendapat upah Rp 20 juta saat barang tersebut tiba di Palembang. Barang itu milik inisial A," kata Afdhal.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah berada di Mapolsek Patumbak untuk proses penyidikan. Polisi pun masih memburu pemilik sabu tersebut dan jaringannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement