Selasa 11 Apr 2017 13:55 WIB

Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Nasir Djamil: Tuhan Ora Sare

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin menguatkan rasa ketidakadilan di depan hukum. Padahal, menurut dia, Presiden Jokowi selama ini kerap menyatakan perbaikan tata hukum, independensi institusi peradilan, serta terakomodasi rasa keadilan publik dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

"Itu hanyalah isapan jempol saja alias not action talking only (NATO)," kata Nasir Jamil lewat pesan singkatnya, Selasa (11/4).

"Kesimpulan saya," kata politikus PKS ini melanjutkan, "sempurnalah negara melindungi Ahok sang terdakwa penista agama. Kepada jaksa dan majelis hakim saya hanya ingin mengingatkan Tuhan ora sare (Tuhan tidak tidur)."

(Baca Juga: Nasir Djamil: Penundaan Tuntutan Ahok Cederai Rasa Keadilan Publik)

Sidang tuntutan Ahok ditunda menjadi 20 April mendatang. Penundaan tuntutan kepada Ahok disampaikan majelis hakim dalam sidang di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

"Karena JPU belum siap dalam membacakan tuntutannya, maka diputuskan sidang ini ditunda. Kalaupun bisa saat ini, kita tunda lima jam pun tidak masalah yang penting selesai hari ini, tapi JPU siap tidak?" kata hakim dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

(Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement