Senin 18 Dec 2017 17:36 WIB

Penista Agama Aking Saputra Divonis Penjara

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pengadilan Negeri Karawang, memvonis terdakwa penistaan agama Aking Saputra, dengan hukuman 18 bulan penjara. Vonis tersebut, berbanding lurus dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang vonis Aking tersebut, mendapat pengawalan ketat dari berbagai unsur elemen masyarakat. Seperti, FPI, LSM Komandi, dan LSM Kompak.

Majelis Hakim yang diketuai Surachmat, menilai Aking Saputra terbukti melanggar Pasal 156 a, tentang Penodaan Agama. Atas dasar itu, terdakwa harus menjalani kurungan sesuai dengan vonis.

"Terdakwa sudah terbukti dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama," ujar Surachmat, dalam bacaan vonisnya, Senin (18/12).

Meski demikian, majelis hakim itu mempersilahkan terdakwa melakukan perlawanan hukum ke jenjang peradilan yang lebih tinggi. Tetapi, dalam persidangan tersebut, Aking tidak terdengar menerima ataupun akan melakukan banding atas vonis tersebut.

Sementara itu, ratusan masyarakat dari berbagai elemen yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang (FMK), sangat mengapresiasi keputusan hakim. Usai pembacaan vonis, ratusan massa ini langsung meneriakan takbir. Mereka sangat gembira dengan putusan tersebut.

Setelah itu, massa bergerak menunaikan ibadah shalat zuhur di mushala lingkungan PN Karawang. Kemudian, ratusan masyarakat ini mendatangi kantor majelis ulama Indonesia (MUI) yang berada di komplek Masjid Al Jidad. Mereka berunjuk rasa dengan alasan MUI Karawang dinilai berupaya membela terdakwa Aking Saputra.

"Kami kecewa dengan MUI, karena lembaga tersebut merekomendasikan supaya perbuatan Aking dimaafkan," ujar Ustaz Benny, salah seorang pengunjuk rasa.

Aksi massa itu tak berlangsung lama. Sebab, Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, langsung turun untuk mengamankan aksi tersebut. Massa, pulang ke rumah masing-masing dengan tertib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement