REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil menyesalkan penundaan sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Selasa (11/4) menjadi 20 April mendatang. Nasir menilai, penundaan tersebut mencederai rasa keadilan kepada publik.
Nasir menyebut, penundaan ini juga menjadi preseden buruk dalam tata hukum nasional, hanya karena alasan politis. "Menyesalkan terjadinya politisasi proses hukum sehingga pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum sampai harus ditunda, untuk mengakomodasi kenyamanan politik seorang terdakwa," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa.
Ia berpendapat, semestinya jaksa penuntut umum dan majelis hakim memperlihatkan kepada publik persamaan di depan hukum baik perlakuan, akses keadilan, dan peradilan yang tidak memihak. Sehingga publik percaya Indonesia betul-betul negara hukum.
Penundaan tuntutan kepada Ahok disampaikan majelis hakim dalam sidang di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). "Karena JPU belum siap dalam membacakan tuntutannya, maka diputuskan sidang ini ditunda. Kalaupun bisa saat ini, kita tunda lima jam pun tidak masalah yang penting selesai hari ini, tapi JPU siap tidak?" kata hakim dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok)