Senin 10 Apr 2017 13:17 WIB

Anggota Dewannya Dideportasi Turki dan Dijemput Densus 88, Ini Klarifikasi PKS

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Densus 88
Densus 88

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramai dalam pemberitaan anggota DPRD Pasuruan Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Muhammad Nadir Umar dideportasi dari Turki kemudian menjalani pemeriksaan Densus 88. Komisi III DPR RI membantah jika deportasi ini berkaitan dengan ISIS.

"Muhammad Nadir ini menjadi korban, tidak benar apalagi (kaitan) dengan ISIS ini tidak benar. Tidak ada ISIS, kita ini merah putih tegak lurus," kata anggota Komisi III Abu Bakar Al-Habsy di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Abu Bakar menjelaskan, tidak ada penangkapan oleh Densus 88. Dia menuturkan bahwa pasca-Nadir dideportasi selanjutnya justru dilakukan penjemputan di bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. "Dilakukan penjemputan bukan penangkapan. Di bandara Surabaya ini adalah prosedur standar pada WNI yang dideportasi," kata dia.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini juga memaparkan, kepergian Nadir ke luar negeri adalah untuk misi kemanusiaan. Nadir kata dia, memberikan bantuan kepada pengungsi-pengungsi Turki di sana.

"Dia itu ke Turki membawa misi kemanusiaan. Untuk menyalurkan bantuan pengungsi anak-anak Turki sebagai mana dilakukan lembaga kemanusiaan Indonesia," kata dia.

Untuk diketahui bukan hanya Nadir yang dideportasi namun ada juga aktivis LSM, Budi Mastur. Keduanya telah dimintai keterangan oleh Densus 88 di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Baca juga, Pasukan Irak Terlibat Bentrokan Sengit dengan ISIS di Mosul.

Keduanya melakukan penerbangan terpisah, Nadir dari Bandara Juanda sedangkan Budi dari Bandara Husein Sastranegara Bandung. Mereka menggunakan perjalanan via Kuala Lumpur untuk menuju Istanbul dan Lebanon pada (31/3) lalu.

Sayangnya otoritas Lebanon tidak menerima kedatangan keduanya lantaran disebabkan oleh visa yang bermasalah. Sehingga dilanjutkan oleh otoritas Turki bahwa keduanya dideportasi ke Indonesia via Kuala Lumpur Malaysia.

   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement