Ahad 09 Apr 2017 17:36 WIB

DPR Minta Kapolri Jelaskan Surat Permohonan Penundaan Sidang Ahok

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.
Foto: Republika/AlfanTiara Hilmi
Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran kepolisian. Dalam kesempatan itu, DPR akan meminta penjelasan Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, terkait surat permohonan agar sidang kasus penodaan agama ditunda jelang Pilkada DKI Jakarta Putaran II.

"Jadi sudah ada jadwal bertemu dengan Kapolri. Nanti kan banyak yang dibahas," kata anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil saat dihubungi di Jakarta, Ahad (9/4).

Nasir memastikan bahwa dalam RDP tersebut, DPR tidak akan menanyakan perihal surat yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Sehingga tujuan dilayangkannya surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut dapat diketahui secara terang benderang. "Kami akan minta penjelasan, dasar kepolisian apa sih sebenarnya buat surat seperti ini," katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, surat tersebut hanyalah berupa saran yang diajukan oleh kepolisian. Kepolisian menilai akan terjadi potensi kerawanan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran II pada 19 April nanti.

Nasir mengatakan, komisi III belum mendengar secara resmi potensi keamanan yang dimaksudkan. Sehingga komisi III ingin mendengar langsung perihal alasan keamanan tersebut. "Kita hanya ingin dengar langsung yang dibilang keamanan itu, seperti apa keamanan itu?" kata dia.

Untuk diketahui, surat permohonan penundaan sidang penodaan agama ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya M Iriawan. Surat tersebut dilayangkan kepada pada Selasa (4/4), lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mengamini surat tersebut. Sikap yang mereka ambil adalah apa yang sudah diputuskan oleh Ketua Hakim dalam ruang persidangan untuk tetap melanjutkan sidang pada Selasa (11/4), besok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement