Sabtu 08 Apr 2017 16:25 WIB

Pengacara: Pemblokiran Akun Facebook Buni Yani Berlebihan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akun pribadi Buni Yani diblokir secara sepihak oleh Facebook sejak Sabtu (8/4) pagi. Pengacara Buni Yani maksud mempertanyakan pemblokiran sepihak oleh Facebook tersebut.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai pemblokiran sepihak oleh Facebook tersebut merupakan bentuk tekanan tambahan kepada Buni Yani. Sebab menurutnya, sejak polisi mengkasuskan unggahan dan kutipan perkataan Ahok di akun media sosialnya, kliennya terus menerus diserang oleh banyak pihak.

"Ini sangat berlebihan. Dan ini merupakan pressure tambahan bagi klien kami di tengah Buni Yani diserang banyak pihak dari pendukung Ahok, termasuk buzzer-buzzernya," ujar Aldwin kepada Republika.co.id, Sabtu (8/4).

Aldwin menilai sikap berlebihan dilakukan Facebook dengan memblokir akun Buni Yani karena akun ini tidak berbahaya. Bukan teroris atau membahayakan suatu negara.

Ia pun menilai penutupan akun Facebook Buni Yani ini melibatka pihak yang memiliki kewenangan. Karena tidak mungkin mereka yang tidak memiliki kewenangan besar mampu meminta penutupan akun Facebook di Indonesia.

Sebelumnya akun pribadi Buni Yani di Facebook diblokir secara sepihak, Sabtu (8/4) pagi. Akun Buni Yani selama ini menjadi saluran untuk menyanggah serangan-serangan terhadap dirinya.

Buni Yani belakangan harus berurusan dengan polisi hingga disidang di pengadilan karena unggahan video dan kutipan terkait pernyataan Ahok di kepulauan Seribu. Ini dikarenakan ia dituduh sebagai penyebab munculnya kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement