REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (6/4) melantik dua anggota DPR baru hasil pergantian antar waktu (PAW) yakni Roy Suryo dan Abdul Wahab Dalimunthe. Keduanya yang merupakan legislator asal Partai Demokrat masuk menggantikan dua anggota DPR yang telah non-aktif yakni Ambar Cahyono dan Ruhut Sitompul.
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan yang memimpin sidang mengungkap pelantikan keduanya berdasarkan surat presiden nomor 36/T tahun 2017 tentang peresmian pergantian antar waktu anggota DPR dan MPR sisa jabatan 2014-2019.
Ia menjelaskan, Roy Suryo Notodiprojo menggantikan Ambar Cahyono dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan DI Yogyakarta. Lalu Abdul Wahab menggantikan Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara.
Apakah rapat paripurna menyetujui pelantikan pergantian antar waktu," ujar Taufik di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/4) yang kemudian dijawab oleh para anggota dengan jawaban setuju.
Selanjutnya, dua anggota DPR dilantik dan mengucapkan sumpah dan janji. "Bahwa saya akan memenuhi kewajiban-kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945," ucap mereka.