Rabu 05 Apr 2017 12:32 WIB

LPSK: Penerapan UU Perlindungan Anak Belum Terlihat

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan meskipun pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang bertujuan menambah efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual anak, namun pelaksanaan aturan tersebut masih belum terlihat.

"Aturan sudah ada tapi belum tahu bisa dilaksanakan atau tidak," kata Semendawai dalam siaran pers, Rabu (5/4).

Semendawai mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan mulai dengan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku, ditambah ancaman hukum tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku dewasa.

Kendati demikian kebiri kimia sebagai salah satu hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.

"Masih ada pro dan kontra baik dari dokter yang diminta melakukan kebiri maupun penolakan dari para aktivis hak asasi manusia," kata Semendawai.

Sementara itu, angka kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada pihak kepolisian mengalami peningkatan sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani.

"Angka korban kekerasan tinggi, dan masih ada yang belum terungkap," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement