Sabtu 01 Apr 2017 14:39 WIB

7 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditenggelamkan di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Serpihan dan asap keluar dari lambung kapal nelayan asing pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan (ilustrasi)
Serpihan dan asap keluar dari lambung kapal nelayan asing pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumut menenggelamkan tujuh kapal yang digunakan untuk pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia. Enam dari tujuh kapal tersebut merupakan kapal Malaysia. Sisanya dari Indonesia.

Penenggelaman kapal dilakukan di Dermaga Pelabuhan Penumpang Lama di Perairan Belawan, Medan, Sabtu (1/4). Seluruh kapal tersebut diledakkan satu per satu dengan disaksikan Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel, pejabat utama Kodam I/Bukit Barisan, Lantamal I Belawan, TNI AU, pejabat Pemprov Sumut, dan Pemkot Medan.

‎"Polda Sumut telah melaksanakan kegiatan bersama dalam penenggelaman tujuh kapal barang bukti tindak pidana illegal fishing di Belawan," kata Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel di lokasi, Sabtu (1/4).

Rycko mengatakan, penggelaman kapal dilakukan setelah melalui proses hukum di pengadilan dan mendapatkan ketetapan hukum atau berstatus inkrah. Penenggelaman dilakukan secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia. Pelaksanaannya dengan arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti secara live streaming dari kota Ambon.

"Maksud penenggelaman untuk memusnahkan barang bukti berupa kapal ikan asing dan lokal yang telah melakukan tindak pidana perikanan yang tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia," ujar dia.

Rycko pun menegaskan kepala seluruh anggotanya untuk memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku dan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Tanah Air. Tindakan ini, lanjutnya, harus dilakukan mengingat illegal fishing sangat merugikan sumber daya alam Indonesia.

"Tujuannya, untuk memberikan efek jera kepada nelayan asing sehingga tidak melakukan tindak pidana serupa atau tindak pidana lainnya di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia," kata Rycko.

Berikut tujuh kapal illegal fishing yang ditenggelamkan di Belawan:

1. KM SLFA 2675  kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Zaw kebangsaan Myanmar tertangkap pada 13 Desember 2015.  Lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumut. Status perkara inkrah.

2. KM SLFA 4778 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chia Keechan kebangsaan Malaysia tertangkap pada 17 Februari 2016. Lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumut. Status perkara inkrah.

3. KM PKFA 3378 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Tepparak Insorn kebangsaan Thailand tertangkap pada 12 Juli 2016. Lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumut. Status perkara inkrah.

4. KM Extra Joss- III kebangsaan kapal Indonesia dengan nama tersangka Amiruddin kebangsaan Indonesia tertangkap pada 25 Juli 2016. Lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumut. Status perkara inkrah.

5. KM PKFB 1152 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chit Soe kebangsaan Myanmar tertangkap pada 30 Juli 2016. Lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumut. Status perkara inkrah.

6. KM PKFA 8115 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Moe alias Swan  kebangsaan Myanmar. Tertangkap pada 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumut. Status perkara inkrah.

7. KM KHF 1767 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Ko Kyaw Soe alias Kyaw Soe kebangsaan Myanmar. Tertangkap pada 25 Agustus 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumut. Status perkara inkrah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement