Rabu 18 Oct 2023 10:07 WIB

Dirjen AHU: Illegal Fishing Rugikan Negara 24 M Dolar AS per Tahun

Indonesia kemudian mengusulkan pembahasan subtopik baru.

Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan satu unit kapal ikan pukat trawl (kiri) beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Ampelsa
Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan satu unit kapal ikan pukat trawl (kiri) beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Perhelatan AALCO 2023 merupakan elemen penting pembentukan arsitektur hukum internasional. Ini disampaikan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar, saat membuka side event di Asian-African Collaboration on Climate Change 2023 hari kedua yang digelar di Bali Nusa Dua Conventions Center, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, AALCO harus dapat menjadi mitra sejajar dengan organisasi regional dan global lain dan memiliki posisi tawar yang kuat.

Baca Juga

"Sehingga pembentukan instrumen dan rezim hukum internasional tidak dikendalikan oleh negara-negara yang secara tradisional mendominasi tata hukum internasional,” ujar dia. 

Tata politik dan hukum internasional harus mencerminkan pandangan serta kepentingan bangsa Asia dan Afrika. "Negara-negara Asia dan Afrika ini, misalnya, diberkahi oleh lokasi geografis dan sumber daya alam yang melimpah tapi di sisi lainnya juga memberikan tantangan tersendiri dalam pemberantasan kejahatan transnasional," kata dia. 

Terkait kasus illegal fishing dan wildlife crime, Cahyo menyebutkan, negara-negara Asia dan Afrika seringkali dirugikan oleh pelaku kejahatan yang mengambil persediaan ikan dan spesies liar di kawasan Asia-Afrika.

"Contohnya untuk Indonesia sendiri dimana banyak mengalami kerugian negara yang luar biasa nominalnya dari tindakan penangkapan ikan secara ilegal yang mencapai kurang lebih sebesar USD 24 miliar setiap tahunnya," kata dia.

photo
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhardi acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10/2023). - (Dok. Web)

Indonesia kemudian mengusulkan pembahasan subtopik baru pada agenda the Law of the Sea, yaitu terkait Illegal Fishing as a Transnational Organized Crime, serta dua subtopik baru pada pembahasan agenda Environment and Sustainable Development, yaitu Combating Transnational Wildlife Crime dan Strengthening.

Selain itu, negara-negara Asia-Afrika juga kerap kali berkutat dengan proses kompleks pengembalian aset hasil kejahatan transnasional yang dilarikan ke luar negeri.

Menurutnya, kejahatan transnasional serta pengembalian aset hasil kejahatan transnasional ini memerlukan perhatian serius dari Negara Asia dan Afrika yang kerap menjadi korban.

"Untuk itu, kita perlu memperkuat kerangka hukum internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional negara Asia dan Afrika,” tegasnya.

Cahyo berharap, melalui AALCO mampu menawarkan solusi dan menjadi aktualisasi dari solusi itu sendiri sebagai kontribusi negara-negara Asia-Afrika guna merealisasikan tata dunia yang adil dan beradab.

Dirjen AHU mengungkapkan bahwa pada 61st Annual Session of AALCO tahun ini, Indonesia sebagai tuan rumah telah mengajukan usulan agenda baru, yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika.

"Alasan pembentukan Asset Recovery Expert Forum ini sebagai penguatan dalam upaya pengembalian aset hasil kejahatan transnasional, isu illegal fishing sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir, dan isu kejahatan terhadap satwa liar lintas batas," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement