Jumat 31 Mar 2017 22:05 WIB

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kapal Perang dari PT PAL

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (tengah) memberikan keterangan pers terkait OTT pejabat PT PAL Indonesia di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (tengah) memberikan keterangan pers terkait OTT pejabat PT PAL Indonesia di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pejabat PT PAL Indonesia. Tiga tersangka adalah pejabat PT PAL Indonesia dan satu orang adalah pihak swasta.

Empat orang tersebut, yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin, General Manager PT PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan Agus Nugroho dari swasta. KPK baru mengamankan tiga orang, sedangkan Saiful Anwar belum diamankan karena tengah berada di luar negeri.

"Kami minta agar SA kooperatif dan segera kembali ke Indonesia setelah mendengar informasi ini," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3).

Basaria menjelaskan, pada Kamis 30 Maret 2017, sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi komunikasi dan pertemuan antara General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana dengan pihak swasta sekaligus perantara dari perusahaan pembeli asal Filipina, yaitu Agus Nugroho. Perusahaan asal Filipina ini bernama AS Incorporation, dan memiliki kantor di Singapura dan Indonesia.

Saat itu, Arif akan bertolak menuju bandara untuk kembali ke Surabaya. Di MTH Square di daerah Cawang, Jakarta Timur, Agus menyerahkan uang kepada Arif. Setelah itu, ketika Arif keluar dari kantor dan berada di lokasi parkiran, penyidik KPK langsung mengamankannya. Saat itulah, penyidik mendapati uang sebesar 25 ribu dolar AS pada Arif. Uang tersebut ada di dalam tiga amplop. Dua amplop masing-masing berisi 10 ribu dolar AS dan satu amplop berisi 5.000 dolar AS.

Kemudian, penyidik juga mengamankan Agus dan tujuh pegawai yang sedang berada di salah satu kantor di gedung MTH Square. Seluruh orang tersebut, termasuk sopir, lalu dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan untuk diperiksa.  

Di hari yang sama, tim KPK yang lain juga mengamankan sejumlah pihak di Surabaya. Sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (30/3), Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin dan enam orang lain diamankan. Tujuh orang ini kemudian dilakukan pemeriksaan awal di markas Polda Jawa Timur.  

Pada pukul 07.00 WIB, Jumat (31/3), tim KPK dan Firmansyah tiba di kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Enam orang yang diamankan bersama Firmansyah, tidak ikut diperiksa di Jakarta.   

Basariah menjelaskan, uang senilai 25 ribu dolar AS itu merupakan pemberian untuk pejabat PT PAL terkait dengan pembayaran fee agency untuk penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel. Penjualan dilakukan oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina.

"Uang ini bagian dari total commitment fee yang akan diterima oleh oknum pejabat PT PAL," kata dia. Total commitment fee yang akan diterima oknum pejabat perusahaan plat merah itu, yakni 1,25 persen nilai kontrak yang sebesar 1,087 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement