REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap penyelenggara negara di PT PAL terkait pembayaran fee agency dalam penjualan Kapal SSV dari PT PAL ke Pemerintah Filipina.
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana (AC)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/4).
Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni dua tenaga pemasaran PT Pirusa Sejati masing-masing M Chaeruddin dan Pandu Baruno Putro, Staf Bagian Treasury PT Pirusa Sejati Firdaus, dan Komisaris PT Pirusa Sejati Apik Chakib Rasjidi. KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima cash back senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina. Cash back itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah 86,96 juta dolar AS atau Rp 1,15 triliun.
"OTT ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL, padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.