Sabtu 01 Apr 2017 08:56 WIB

Kementerian BUMN Pertimbangkan Pencopotan Dirut PT PAL

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ani Nursalikah
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dolar AS yang berhasil diamankan dari OTT pejabat PT PAL Indonesia di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dolar AS yang berhasil diamankan dari OTT pejabat PT PAL Indonesia di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Usaha Jasa Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan kementerian mempertimbangkan pembebastugasan Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin.

Fajar mengatakan masih belum jelas pemanggilan yang bersangkutan apakah terkait nama institusi atau karena keterlibatan. "Kita belum tahu apakah beliau terlibat, kalau memang terlibat, ya sudah langsung (dicopot). Dewan komisaris hari ini rapat untuk menetukan apakah membebastugaskan dulu," ujar Fajar, Jumat (31/3).

Berdasarkan informasi yang ia peroleh di lapangan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PT PAL di Surabaya pada Kamis (30/3).

Kala itu perusahaan tersebut sedang mengadakan rapat direksi mempersiapkan diri untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan Kementerian BUMN yang rencananya dilakukan pada Jumat (31/3). Fajar menerangkan dari hasil OTT tersebut, KPK membawa tiga orang. Pertama berprofesi sebagai sopir, kemudian ada yang bekerja di bagian keuangan. Satunya lagi Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin.

Ia mengungkapkan setelah mendengar pemberitaan itu, pada Jumat (31/3) ia langsung menyurati Dewan Komisaris. Dia mengatakan Dewan Komisaris menunggu pengumunan KPK untuk status Firmansyah.

"Supaya segera melaksanakan pembebastugasan kalau memang KPK mengumumkan," ujar Fajar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement