Sabtu 01 Apr 2017 22:20 WIB

Menko Luhut Tanggapi Penangkapan Dirut PT PAL

Red: Nur Aini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan.
Foto: Republika/Wihdan H
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengaku kecewa dengan tertangkapnya Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran fee agency atas penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dengan pemerintah Filipina.

"Saya kecewa juga sebenarnya dengan kejadian di PT PAL itu," kata Luhut Binsar Panjaitan pada Musyawarah Nasional 1 Perhimpunan Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Sabtu (1/4).

Padahal, kata Luhut, produksi kapal oleh PT PAL luar biasa bagus. Bahkan, saat ini PAL sudah mulai membuat kapal selam. "Itu terus kita dorong. Bahkan waktu saya masih menjadi kepala staf kita sudah dorong. Tetapi tahu-tahu terjadi kasus (korupsi) seperti ini," ujarnya.

Ia mengaku sudah mengingatkan zaman sekarang sudah teknologi, sudah menyangkut masalah efisiensi, sehingga tidak boleh lagi ada terjadi (korupsi). Bahkan, kata Luhut, dalam setiap kesempatan presiden selalu mengingatkan, jangan lagi mengulangi kesalahan yang lalu-lalu. "Makanya setiap menteri diminta hati-hati. Untuk tidak melakukan hal yang sama, apalagi dalam korupsi," kata Luhut.

KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran "fee agency" atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) yaitu kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah Filipina. Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1.087 dolar AS yaitu sekitar Rp 14,476 miliar. KPK juga menetapkan AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing Treasury PT PAL, SAR (Saiful Anwar) selaku Direktur Keuangan PT PAL dan AN (Agus Nugroho) swasta selaku perantara dari AS (Ashanti Sales Inc) sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement