REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Pihak Angkasa Pura (AP) II menjawab tiga tuntutan dari warga desa Rawa Rengas, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada pertemuan lanjutan di gedung 601 PT AP II hari ini, Jumat (31/3). Dua tuntutan yang sudah dijawab sebelumnya pun kini sudah ada kejelasan.
"Untuk poin tuntutan tenaga kerja, Pak dirut menjanjikan akan memperkerjakan 150 warga Rawa Rengas. Itu untuk tahap awal," jelas perwakilan masyarakat Rawa Rengas Sapri setelah menunaikan shalat Jumat.
Nantinya, masyarakat yang bekerja di bandara akan masuk ke beberapa bagian. Seperti cleaning service dan pekerja di Kereta Api Bandara. "Mereka nanti akan dilibatkan untuk bagian-bagian seperti itu," paparnya.
Poin selanjutnya, soal pemberdayaan masyarakat. Pihak AP II akan membuat kegiatan pelatihan untuk 1.000 orang. Kegiatan ini dilakukan bukan hanya untuk warga Rawa Rengas saja. Melainkan juga warga di sekitar bandara.
"Jadi, bukan untuk warga Rawa Rengas dan Rawa Burung saja," kata Sapri.
Dua poin tersebut sebelumnya sudah dijawab langsung oleh Dirut AP II, M Awaluddin. Ia menjawab tuntutan itu pada pertemuan pertama dengan 25 perwakilan warga Rawa Rengas pada Senin (20/3) lalu. Namun, saat itu masih belim jelas program apa yang akan diberikan oleh AP II kepada warga Rawa Rengas.
Di pertemuan kali ini, tiga poin tuntutan kembali dijawab. Poin pertama, kata Sapri, soal pembedaan pembayaran kepada pemilik tanah dan pemilik bangunan. Pihak AP II sudah menyetujui tuntutan itu.
"Jadi, nanti yang punya tanah dibayar sendiri, yang punya bangunan juga sendiri," sambungnya.
Sebelumnya, penghitungan ganti rugi untuk warga Rawa Rengas sudah menjadi satu kesatuan. Baik itu bangunan dan luas tanah. Padahal, menurut Sapri, warga desa yang ia wakilkan itu lebih banyak yang menumpang di tanah orang lain.
Sapri mengatakan, "poin ini juga sudah terjawab dan sudah jelas."
Poin selanjutnya yang dijawab pada pertemuan kali ini adalah poin tuntutan soal penundaan perhitungan lahan. Di desa Rawa Rengas, sudah ada 683 bidang tanah yang dihitung ganti ruginya. Masyarakat Rawa Rengas ingin perhitungan itu dibatalkan. Begitu juga dengan penundaan penghitungan bidang tanah lainnya di Rawa Rengas hingga adanya kejelasan soal harga.
Poin tuntutan pembubaran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga dijawab oleh AP II. Menurut Dirut AP II, kata Sapri, pembubaran KJPP punya mekanisme sendiri. Sehingga, tidak bisa dibubarkan oleh AP II.
"Artinya, di kemudian hari penilai yang bernama Doli Siregar itu akan dievaluasi oleh dewan penilainya. Bukan KJPP-nya yang dibubarin, tapi penilainya dievaluasi. Seperti apa sanksinya, itu kita lihat nanti," ungkap pria yang mengaku bergelar sarjana sosial itu.