Jumat 31 Mar 2017 16:53 WIB

Warga Rawa Rengas Masih Tunggu Kejelasan Harga Ganti Rugi

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Fakhruddin
Warga desa Rawa Rengas menunggu hasil pertemuan dengan pihak Angkasa Pura II, pada Senin (20/3).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Warga desa Rawa Rengas menunggu hasil pertemuan dengan pihak Angkasa Pura II, pada Senin (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Meski sudah menjawab lima dari delapan tuntutan warga terkait perluasan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura (AP) II dianggap belum menjawab poin yang paling diingan masyarakat Rawa Rengas, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Tuntutan yang belum jelas itu harga ganti rugi untuk masyarakat. Persoalan ini baru akan dibahas pada rapat lanjutan teknis minggu depan.

"Waktu dan tempat masih dikoordinasikan ke AP II," kata perwakilan masyarakat Rawa Rengas Supri di gedung 601 PT AP II, Tangerang, pada Jumat (31/3) setelah mengikuti pertemuan tersebut.

Sapri mengungkapkan, masyarakat Rawa Rengas sangat berharap mendapatkan keputusan soal harga itu dari pertemuan kali ini. Akan tetapi, waktunya tidak memungkinkan dan terkait ke peraturan perundang-undangan.

"Jujur saja, mereka sangat mengharapkan kepastian soal hal itu. Minimal, mereka berharap akan adanya kenaikan harga," tambah Sapri.

Nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai terlalu rendah oleh para warga. Mereka, kata Sapri, tidak akan mau menerima proses perluasan bandara sampai harga ganti rugi dinaikkan.

Meski paham proses untuk menentukan harga ini tidak sebentar, Sapri tidak ingin warga menunggu terlalu lama. Ia kasihan dengan mereka yang sudah menunggu berapa tahun soal kejelasan akan harga."Proses seperti ini saja sudah memakan waktu hampir setengah tahun," kata Sapri menjelaskan.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan yang juga hadir pada pertemuan ini mengatakan kondisi sudah kondusif. Nilai-nilai yang diinginkan oleh warga masih dirundingkan.

"Minggu depan ada pertemuan lagi. BPN (Badan Pertanahan Nasional) bisa mengukur agar bisa menilai. Nilai dari tanah yang sudah dihitung juga akan dirembukkan ulang," ujar Harry.

Menurut Sapri, warga Rawa Rengas saat ini memang kondusif. Tapi kondusif itu dalam artian menunggu. Jika tidak ada kejelasan, ia mengaku tidak tahu apa yang akan terjadi.

"Kalau tidak ada perubahan, Doli Siregar kami minta untuk diganti, dievaluasi, dan diberikan sanksi," imbuh Sapri.

Apa yang dikatakan Sapri itu berhubungan dengan salah satu tuntutan warga. Mereka meminta agar KJPP dibubarkan. Namun, tuntutan ini sudah dijawab oleh Direktur Umum AP II, M Awaluddin pada pertemuan hari ini.

"Pembubaran KJPP punya mekanisme sendiri. Sehingga, tidak bisa dibubarkan oleh AP II. Penilainya saja yang akan dievaluasi, bukan KJPP-nya yang bubar," jelas Sapri.

Untuk melaporkan penilainya, kata Sapri, diperlukan bukti-bukti. Bukti itu nantinya akan dilihat dan dievaluasi oleh dewan penilai. Soal bukti ini, Sapri memberikan satu bukti yang sudah warga miliki.

Sapri mengungkapkan, "Ada kesalahan menilai di desa Bojong Renged. Korban berinisial N."

Pada awalnya, ganti rugi yang diberikan KJPP pada N berjumlah enam. Kemudian dinaikkan menjadi tujuh. Tapi, akhirnya yang dibayarkan cuma lima. "Saat ini sedamg proses pengadilan, dia menggugat karena hasilnya tadi tidak sesuai," kata Sapri yang sekaligus menutup sesi wawancara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement