Jumat 31 Mar 2017 15:58 WIB

Kapolri Diminta Mundur Jika tak Mampu Buktikan Tuduhan Makar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian seharusnya mundur dari jabatannya karena tidak bisa membuktikan tuduhan makar yang dituduhkan kepada Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan lain sebagainya. Sebab, menurutnya itu merupakan sejarah buruk bagi kepolisian di Indonesia.

"Kalau kasus (tuduhan makar) Bintang (Sri Bintang Pamungkas), anaknya Bung Karno (Rachmawati Soekarnoputri) tidak bisa membuktikan, harusnya pimpinan Polri mundur. Ini kan sejarah buruk institusi kepolisian," kata Desmond saat dihubungi Republika, Jumat (31/3).

Bahkan, menurut dia, kinerja kepolisian di zaman Orde Baru lebih baik dibanding yang ada saat ini. Seperti contoh, penangkapan yang dilakukan di zaman Orde Baru tersebut bisa berjalan baik di pengadilan.

Sementara, saat ini, kasus makar yang dituduhkan kepada Rachmawati dan kawan-kawan sama sekali tidak ada tindak lanjutnya. "Dulu di zaman Orde Baru, semua orang ditangkap jelas di pengadilan jalan dengan baik. Sekarang, Rachmawati ditangkap gak ada kabar beritanya gitu lho," ucap Desmond.

Desmond melanjutkan, tidak adanya kejelasan dalam kasus tuduhan makar yang dilayangkan kepada Rachmawati dan kawan-kawan juga menandakan adanya kecerobohan di jajaran kepolisian.

"Berarti ini kan polisinya ceroboh, pimpinan polisinya enggak benar. Saya pikir ya disuruh Pak Jokowi juga. Kalau kayak gini ya jadi sakit republik ini, ya sudah nunggu bubar saja lah," tambah Desmond.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement