Sabtu 30 Aug 2025 20:15 WIB

Diminta Mundur dari Jabatannya, Ini Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri tegaskan soal mundur atau tidak sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespons kabar ia diminta mundur dari jabatannya menyusul kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan dan kerusuhan di sejumlah daerah.  

Listyo mengatakan soal permintaan mundur dari jabatan sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Sebagai prajurit, ia siap melaksanakan keputusan apa pun yang diberikan kepala negara.

Baca Juga

“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” kata Kapolri di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri menyampaikan hal tersebut didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya.

Ia menegaskan, fokus utamanya saat ini adalah melaksanakan amanah Presiden untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.

Menurut dia, situasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir membutuhkan langkah cepat dari aparat keamanan, terutama menyikapi aksi demonstrasi yang kerap berubah menjadi tindakan anarkis.

“Arahan Presiden sudah jelas, TNI-Polri diminta segera mengambil langkah tegas terhadap tindakan-tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement