Senin 22 Aug 2022 16:16 WIB

Desmond: Kalau Cuma Jadi PR Polisi, Kompolnas Perlu tidak?

Mahfud MD mempersilahkan DPR jika dirasa perlu membubarkan Kompolnas.

Desmond J Mahesa.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Desmond J Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan secara umum tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia berpendapat buat apa ada Kompolnas jika hanya jadi jubir kepolisian.

"Tugas Kompolnas itu apa. Diperjelas," kata Desmond menanyakan kepada Ketua Kompolnas sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Selain mempertanyakan tugas, Desmond menanyakan bentuk pengawasan seperti apa yang dilakukan Kompolnas terhadap institusi Polri.

 

Dia mengungkapkan kembali salah seorang anggota Kompolnas yang hanya menjadi public relations atau juru bicara atas keterangan Polres Jakarta Selatan yang pada akhirnya diketahui jika keterangan itu salah.

"Pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jakarta Selatan dan ternyata itu salah, inikan luar biasa, luar biasa dalam catatan sebenarnya Kompolnas perlu ada enggak?" tanyanya.

Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menegaskan sebagai Menkopolhukam sekaligus ex officio Ketua Kompolnas dengan tugas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi. "Kompolnas pengawas eksternal Polri, sebagai mitra," katanya.

 

Mahfud mengungkapkan saat pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dia telah menyampaikan jika Kompolnas bekerja sebagai mitra bukan seperti dulu sebagai musuh. "Kami menempatkan diri sebagai mitra," ujarnya.

Mahfud menegaskan jika Komisi III DPR RI tidak puas akan kinerja Kompolnas, dapat membubarkan lembaga yang juga dibentuk DPR tersebut.

 

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan aja," saran Mahfud.

Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement