REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-Khaththath, Jumat (31/3). Menurut Argo al-Khaththath, ditangkap karena adanya indikasi makar dalam aksi 313.
Saat itu, al-Khaththath ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain al-Khaththath, polisi juga menangkap empat orang lainnya terkait dugaan yang sama.
“Iya tadi ditangkap jam 09.00 pagi tadi. Mereka ditangkap karena indikasi permufakatan makar,” ujar Argo Yuwono di Lapangan Simpang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Argo mengatakan, lima orang yang ditangkap, termasuk al-Khaththath, karena adanya dugaan makar dalam aksi 313. Namun Argo masih enggan menyebutkan empat nama lain selain al-Khaththath.
“Ada lima orang yang ditangkap, nanti akan kami sampaikan dirilis,” ujar Argo.
Dari informasi yang beredar, ada lima orang yang sudah berhasil di amankan yaitu al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. Pihak kepolisian sendiri sudah membenarkan nama-nama tersebut. “Iya, Benar,” ujar Argo.
Dari informasi yang beredar tersebut, ada beberapa barang bukti yang telah disita yaitu telepon genggam. Penyitaan barang bukti ini adalah untuk mendapatkan bukti digital forensik.
Lihat juga videonya: