REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan imbauan agar masyarakat yang hendak unjuk rasa pada 31 Maret atau "313" untuk tertib mematuhi undang-undang yang berlaku.
"Jadi upaya untuk melakukan unjuk rasa, upaya menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak publik yang harus dihormati, tetapi harus memenuhi aturan-aturan perundangan yang berlaku," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (30/3).
Menurut Johan, Pemerintah menghormati kehendak masyarakat yang menyampaikan pendapat di tempat umum. Kendati demikian, Johan mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Terkait tuntutan dalam unjuk rasa "313" mengenai pemberhentian Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Johan menjelaskan setiap masyarakat berhak mengawasi jalannya persidangan yang sedang berproses. "Publik diminta untuk ikut mengawasi proses peradilan itu berlangsung secara adil. Silakan publik mengawasi proses hukum dan sekarang proses itu sedang dilakukan di pengadilan. Sudah menjadi domainnya pengadilan," ujar Johan.
Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) bersama mahasiswa berencana unjuk rasa di depan kawasan Istana Merdeka, Jakarta. Peserta akan melakukan rangkaian aksi dengan shalat Jumat di Masjid Istiqlal kemudian "long march" ke kawasan Istana Merdeka.