REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dihadirkan dalam sidang kasus KTP-el pada Kamis (30/3). Salah satu penyidik itu adalah Novel Baswedan. Dalam kesaksian tersebut, Novel menyatakan tidak ada tekanan yang dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Miryam. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur dengan model tanya-jawab.
"Terkait miryam, pemeriksaan dilakukan dengan bertanya dan Bu Miryam menjelaskan. Saat bertanya, saya juga mencatat beberapa hal. Dan ibu Miryam diminta untuk menulis apa-apa yang diterangkan itu," kata Novel di hadapan majelis hakim, Kamis (30/3).
Setelah itu, keterangan tersebut barulah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Setelah BAP selesai dibuat, Novel mengatakan meminta kepada Miryam untuk membaca kembali melakukan koreksi terhadap apa yang tertuang dalam BAP.
Novel memaparkan ruangan untuk pemeriksaan terhadap Miryam seperti pada umumnya. Ada meja di tengah, saksi dan penyidik saling berhadapan. Komunikasi penyidik kepada Miryam pun dilakukan dengan sebaik mungkin agar membuat nyaman pihak yang diperiksa.
Penyidik KPK lain yang turut dihadirkan, Muhamad Irwan Susanto mengatakan dalam pemeriksaan pertama terhadap Miryam, ia tidak melihat bahwa politikus Partai Hanura itu dalam kondisi tertekan saat diperiksa di KPK. "Yang bersangkutan saat datang itu senyum, tertawa, dan santun," kata dia.