Kamis 30 Mar 2017 11:08 WIB

Polisi Tunggu Pelapor Lengkapi Bukti Laporan Terhadap Inul

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Inul Daratista
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Inul Daratista

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Advokat Peduli Ulama melaporkan pendangdut Inul Daratista ke Polda Metro Jaya. Inul dinilai telah menghina ulama dengan menyebut pria bersurban bisa berbuat mesum. Pelantun 'masa lalu' ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 310 dan pasal 311 KUHP serta pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Senin (27/3) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, belum ada perkembangan dari kasus penyanyi dangdut Inul Daratista. "Kemarin pengacaranya dateng ke polda untuk untuk melaporkan inul, tapi karena bukti masih kurang, jadi harus kembali lagi," ujar Argo, Kamis (30/3).

Argo menjelaskan, pihak pelapor, Dahlia Zein hingga saat ini belum mendatangi Polda untuk mengantarkan laporan. Menurut Kabid Humas Polda ini, pihak pelapor baru sekali mendatangi polda.

Dia menjelaskan, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengirimi surat panggilan kepala terlapor karena belum adanya laporan yang diterima polda. "Inul belum pernah dipanggil, karena laporan belum dibuat dan belum ada laporan ke polda metro," ujar Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement