Rabu 29 Mar 2017 07:48 WIB

Jadi Saksi Meringankan di Sidang Ahok, Ini Kata Kiai Masdar

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
 Masdar F Mas'udi
Foto: Republika
Masdar F Mas'udi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok memasuki sidang ke-16, Rabu (29/3). Pada sidang kali ini tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli yang meringankan, salah satunya adalah KH Masdar Farid Mas'udi sebagai ahli agama Islam.

Kiai Masdar yang kini juga menjabat rais syuriah PBNU 2015-2020 dan wakil ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengaku, tidak hirau dengan cemoohan yang akan dihadapi seperti yang dialami saksi dari pihak terdakwa sebelumnya Ahmad Ishomuddin di sidang Ahok ke-15 pekan lalu.

Menurut Kiai Masdar, jaksa tugasnya memang adalah memberatkan (sebagai tesa) maka sistem peradilan di mana pun memerlukan kehadiran penasihat hukum. "Tugasnya menggaris bawahi hal-hal objektif yang meringankan (sebagai antitesa)," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (28/3) malam.

Baginya hanya dengan cara itu Hakim bisa menemukan keadilan sebagai sintesa atau keputusan akhir. Karena itu ia tidak khawatir akan apa yang akan terjadi, termasuk keterangannya di pengadilan nanti. "Jadi tiga pihak tersebut sama-sama pentingnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Gitu mas!" katanya.

Pernyataan Kiai Masdar ini menegaskan bahwa ia tidak begitu takut akan konsekuensi sikap dan cemoohan yang akan ia terima dari orang lain, sebagaimana yang dihadapi saksi sebelumnya Ahmad Ishomuddin.

Bahkan ia yakin dengan kehadirannya sebagai saksi meringankanlah kasus hukum terkait dugaan penistaan agama akan lebih adil pada keputusan majelis hakim nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement