REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Ridho Rhoma, Krisna Murti akan ajukan kliennya untuk direhabilitasi. Menurut Krisna, Ridho seharusnya direhabilitasi karena ia hanyalah korban dan bukan yang mengedarkan narkoba.
“Harus dilakukan rehab sebagai bentuk penyelamatan kepada Ridho Rhoma, karena ia korban,” ujar Krisna di Markas Besar Kepolisian Resor (Mapolres) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Ahad (26/5).
Ridho kedapatan membawa 0,7 gram sabu saat ditangkap oleh pihak kepolisian, Sabtu (25/3). Pihak pengacara memberikan pembelaan. Menurutnya, kliennya berpotensi untuk direhab karena jumlah narkoba yang dikonsumsi kurang dari satu gram.
“Yang bersangkutan hanya mengonsumsi 0,7 gram, ini di bawah ambang batas. Jika kurang dari satu gram, yang bersangkutan berpotensi untuk direhab,” kata Krisna.