Ahad 26 Mar 2017 17:45 WIB

Pengacara akan Ajukan Ridho Rhoma untuk Direhabilitasi

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Esthi Maharani
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Langie (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pedangdut Ridho Rhoma berupa alat hisap sabu dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/3).
Foto: Republika/Alfan Tiara Hilmi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Langie (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pedangdut Ridho Rhoma berupa alat hisap sabu dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Ridho Rhoma, Krisna Murti akan ajukan kliennya untuk direhabilitasi. Menurut Krisna, Ridho seharusnya direhabilitasi karena ia hanyalah korban dan bukan yang mengedarkan narkoba.

“Harus dilakukan rehab sebagai bentuk penyelamatan kepada Ridho Rhoma, karena ia korban,” ujar Krisna di Markas Besar Kepolisian Resor (Mapolres) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Ahad (26/5).

Ridho kedapatan membawa 0,7 gram sabu saat ditangkap oleh pihak kepolisian, Sabtu (25/3). Pihak pengacara memberikan pembelaan. Menurutnya, kliennya berpotensi untuk direhab karena jumlah narkoba yang dikonsumsi kurang dari satu gram.

“Yang bersangkutan hanya mengonsumsi 0,7 gram, ini di bawah ambang batas. Jika kurang dari satu gram, yang bersangkutan berpotensi untuk direhab,” kata Krisna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement