REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberhasilan Gerakan Nasional Revolusi Mental ditentukan oleh seluruh komponen bangsa dengan memperkuat peran nyata penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi penggerak utama dan sekaligus menjadi katalisator dan teladan terhadap gerakan perubahan yang dimaksud.
"Keteladanan ASN dapat diwujudkan melalui praktek pelayanan publik yang semakin baik, dan nyata kepada seluruh lapisan masyarakat,” urai Menko PMK, saat menjadi pembicara kunci dalam Sosialisasi Gerakan Indonesia Melayani dengan tema “Gerakan Nasional Revolusi Mental sebagai Gerakan Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Maju, Modern, Makmur Sejahtera, dan Bermartabat” di gedung serbaguna Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam keterangan persnya, Kamis (23/3).
Turut hadir dalam acara ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur; Para Sekjen, Sestama, dan Sesmen Kementerian/Lembaga, Pejabat dan Pegawai di lingkungan KemenPANRB.
Sebagai ‘Panglima’ Revolusi Mental, Menko PMK mengajak seluruh hadirin untuk mengubah pola pikir penyelenggaraan pelayan publik dari semula berorientasi pada pemerintahan dilayani menjadi pemerintahan melayani.
“Mengingat penting dan strategisnya tugas KemenPANRB dalam pembinaan ASN, maka sudah seharusnya KemenPANRB menjadi lokomotif dalam gerakan revolusi mental khususnya dalam meningkatkan pelayanan oleh ASN yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” harap Menko PMK lagi.
“Semoga di tahun 2019 masyarakat bisa melihat implementasi nyata dari gerakan revolusi mental, dan gerakan revolusi mental ini bukan hanya sebagai jargon saja,” pungkas Puan di akhir keynotespeechnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, sebagai Koordinator Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani, selalu menekankan kepada seluruh pegawainya agar mempunyai jiwa mempunyai jiwa mempunyai sikap yang wajib dimiliki ASN yaitu jiwa yang melayani.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mencanangkan Gerakan Nasional Revolusi Mental sebagai upaya percepatan restorasi sosial Bangsa Indonesia melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 2016. Seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan segenap masyarakat diajak untuk aktif mengimplementasikan 5 (lima) gerakan Revolusi Mental melalui melalui wujud perubahan nyata dalam konteks Indonesia Melayani, Indonesia Bersih, Indonesia Tertib, Indonesia Mandiri, dan Indonesia Bersatu.
Pelaksanaan ke lima gerakan tersebut masing-masing di koordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengoordinasikan Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, mengoordinasikan Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengoordinasikan Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri. Menteri Dalam Negeri, mengoordinasikan Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.