Senin 21 Apr 2025 12:37 WIB

Angka Perceraian Masih Tinggi, Program ini Jadi Solusi Tekan Peningkatan Cerai

Pemerintah berupaya menekan angka perceraian.

Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka perceraian di Indonesia dinilai masih tinggi. Pada tahun 2024, Indonesia mencatat 408.347 kasus perceraian. Penyebab utama: Perselisihan (61,7%), masalah ekonomi (20%), dan ghosting (8,4%).

Faktor lain: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (1,3%), kebiasaan mabuk, dan judi. Tren: Angka perceraian menurun dari 516 ribu kasus pada 2022 menjadi 467 ribu pada 2023. Dampak: Tingginya angka perceraian mendorong banyak remaja menunda pernikahan.

Baca Juga

 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti menegaskan pentingnya penguatan bimbingan perkawinan sebagai upaya hulu dalam menekan angka perceraian dan meningkatkan kualitas keluarga di Indonesia.

"Salah satu yang kemudian kami juga koordinasikan di Kemenko PMK adalah memperkuat bimbingan perkawinan. Jadi pada saat perceraian itu kan terjadi kalau kita tidak bisa mempertahankan keutuhan rumah tangga kita," ujar Woro saat peringatan Hari Kartini di Kemenko PMK, Jakarta, Senin.

Menurut dia, kehidupan rumah tangga bukanlah hal yang mudah karena menyatukan dua individu dengan latar belakang dan karakteristik berbeda.

Untuk itu, bimbingan perkawinan perlu mencakup substansi yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada aspek keagamaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement