Rabu 22 Mar 2017 16:10 WIB

MK Akui Ada Kelemahan Sistem Pengamanan Dokumen

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengakui masih ada kelemahan dalam sistem pengamanan berkas di lembaga yang dipimpinnya. Arief mengatakan MK berencana untuk menggunakan sistem baru untuk mencegah hilangnya berkas perkara, seperti berkas sengketa Pilkada Dogiyai.

"Kita juga sudah melihat ada kelemahan," ucapnya di Gedung MK, Rabu (22/3).

Arief melanjutkan, agar kasus seperti hilangnya berkas sengketa Pilkada Dogiyai tidak terulang, MK berencana untuk menggunakan sistem dan teknologi informasi yang baru. Nantinya berkas yang masuk akan langsung diunggah ke laman resmi MK.

"Setiap permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, panitera akan menerbitkan Akta Penerimaan Permohonan (APP), begitu APP itu diterima di mahkamah dan ditandatangani oleh panitera, maka permohonan ini akan kita upload di website kita, sehingga hal itu dapat mengurangi atau meniadakan pencurian-pencurian dokumen yang berupa permohonan ini," ujar Arief di Gedung MK.

Terkait berkas sengketa Pilkada Dogiyai, Arief menduga alasan surat permohonan tersebut dicuri karena surat permohonan belum menjadi milik publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement